Hot Topics

JATI Centre: Perbaikan Jalan dan Jembatan oleh PT ANN di Routa Tidak Langgar Hukum, Penuhi Asas Kepentingan Umum

Morowali – Polemik aktivitas pertambangan dan kehutanan di wilayah Kelurahan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terus menjadi perhatian publik.

Menanggapi isu tersebut, PT Abadi Nikel Nusantara (ANN) menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan perusahaan bukanlah pembukaan jalan baru di kawasan hutan lindung, melainkan perbaikan dan pemulihan akses jalan serta jembatan yang telah lama digunakan masyarakat setempat.

Penegasan tersebut disampaikan Eksternal PT ANN, Jamrin T Andi Raga, yang menjelaskan kegiatan perbaikan jalan dan pembangunan jembatan dilakukan sebagai respons atas permintaan masyarakat dan pemerintah setempat, menyusul rusaknya jembatan gantung Lalindu akibat banjir besar yang melanda wilayah tersebut pada Mei 2025.

“PT ANN tidak membuka jalan baru. Jalan dan jembatan tersebut sudah ada dan digunakan masyarakat jauh sebelum perusahaan masuk pada tahun 2021. Kami hanya membantu memulihkan akses vital yang terputus akibat bencana alam,” ujar Jamrin.

Menurut Jamrin, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki legitimasi sosial dan administratif, antara lain adanya Surat Persetujuan Masyarakat yang ditandatangani Lurah Routa serta didukung puluhan warga.

Selain itu, terdapat Kesepakatan Bersama Pembangunan Jembatan Penghubung Dusun Lere’ea dan Kelurahan Routa sebagai pengganti jembatan gantung yang rusak berat.

Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga diketahui dan mendapatkan dukungan dari pemerintah kabupaten. Hal ini dibuktikan dengan adanya Berita Acara Koordinasi Rencana Pembangunan Unit Jembatan Bailey di Kelurahan Routa, yang ditandatangani Pemerintah Kecamatan Routa bersama Dinas PU Bina Marga Kabupaten Konawe.

“Bahkan pada Juli 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe secara resmi memberikan dukungan dan mendorong agar program CSR PT ANN dimaksimalkan untuk menunjang perbaikan serta pembangunan fasilitas publik, khususnya jalan dan jembatan,” jelas Jamrin.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dan lintas wilayah, dengan tetap memperhatikan aspek teknis, keselamatan, serta kepentingan masyarakat.

Tinjauan Hukum: Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Menanggapi polemik tersebut, Ketua JATI Centre, Ruslan Husen, memberikan pandangan hukum bahwa aktivitas PT ANN di Kelurahan Routa tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum kehutanan maupun pertambangan.

Menurut Ruslan, dalam perspektif hukum administrasi dan hukum lingkungan, suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, merusak fungsi kawasan, serta dilakukan tanpa dasar perizinan atau persetujuan yang sah.

“Dalam kasus Routa, fakta-fakta menunjukkan kegiatan PT ANN bersifat pemulihan akses publik, dilakukan atas permintaan dan persetujuan masyarakat, serta diketahui dan didukung pemerintah daerah. Ini merupakan bentuk kegiatan untuk kepentingan umum,” tegas Ruslan.

Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini,  menjelaskan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memang melarang aktivitas yang mengubah fungsi hutan lindung.

Namun, perbaikan infrastruktur eksisting yang tidak mengubah fungsi kawasan dan justru mendukung keselamatan serta akses masyarakat, tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana kehutanan.

Selain itu, terkait penggunaan material dari Sungai Lalindu, Ruslan menilai kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena tidak dilakukan untuk tujuan komersial.

“Pengambilan material sungai dalam konteks Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR, tanpa orientasi jual beli dan untuk kepentingan publik, tidak memenuhi unsur pertambangan tanpa izin,” jelasnya.

Asas Ultimum Remedium dan Kepentingan Umum

Lebih lanjut, menurut Akademisi Fakultas Hukum Univeristas Tadulako ini, dalam hukum lingkungan dikenal asas ultimum remedium, yakni hukum pidana merupakan upaya terakhir setelah instrumen administratif dan perdata tidak efektif.

“Selama kegiatan memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat, memiliki legitimasi administratif, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, serta tidak mengubah fungsi kawasan, maka pendekatan pidana justru bertentangan dengan semangat hukum lingkungan modern,” ujar Ruslan.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tetap mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta tidak mengkriminalisasi kegiatan sosial yang bertujuan membantu masyarakat terdampak bencana.

“Negara tidak boleh abai terhadap fakta sosial dan kebutuhan riil masyarakat. Pembangunan jembatan dan perbaikan jalan di Routa adalah kebutuhan mendesak, dan ketika dunia usaha hadir membantu dengan mekanisme yang sah, maka itu patut diapresiasi, bukan dipersoalkan secara pidana,” pungkas Ruslan Husen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TEHA NEWS.Com merupakan media online yang hadir sebagai ruang informasi yang menjunjung nilai kebersamaan dan kedekatan dengan pembaca. 

Kata “Teha” yang berarti teman dalam bahasa Bungku, menjadi filosofi utama TEHA NEWS.Com dalam menyajikan berita yang informatif, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.

Email Us: teha.terkini@gmail.com

Contact: 0821-9694-1334

TEHA NEWS.COM 2026