JATI CENTRE – Beredarnya surat rekomendasi berisi usulan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dengan total luas mencapai 355.934,25 hektare, menuai polemik dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Surat yang ditandatangani oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom, dan ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah itu kini ramai diperbincangkan, baik di media sosial maupun di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Parigi Moutong, Fery Budi Utomo, angkat bicara.
Fery menilai bahwa langkah pemerintah daerah dalam mengusulkan perubahan wilayah pertambangan tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang luas.
“Sejauh ini saya melihat perkembangan di Kabupaten Parigi Moutong, Lebih banyak komentar negatif dari beredarnya surat rekomendasi terkait WP (Wilayah Pertambangan) dan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang luasannya itu setengah dari luas wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Fery.
Ia menyoroti bahwa luas wilayah yang diusulkan mencapai hampir setengah dari total luas daratan Kabupaten Parigi Moutong.
Kondisi ini, menurutnya, sangat riskan bagi kabupaten yang selama ini dikenal sebagai lumbung pangan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut, Fery mendukung langkah DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mendesak pencabutan surat rekomendasi usulan WP dan WPR tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di daerah.
“Saya selaras dengan teman-teman DPRD Kabupaten Parimo. Pemerintah daerah harus lebih selektif dalam melakukan identifikasi dan turun langsung ke wilayah yang akan dijadikan WP, WPR, maupun IPR (Izin Pertambangan Rakyat),” jelasnya.
Fery juga mengungkapkan adanya informasi yang membingungkan terkait inkonsistensi data titik wilayah tambang yang diajukan.
Ia menyebut, jumlah titik yang awalnya 16 lokasi, tiba-tiba bertambah menjadi 53 lokasi dalam surat rekomendasi.
“Perubahan dari 16 titik menjadi 53 titik itu menimbulkan tanda tanya besar. Dalam kegiatan inventarisasi sampai dengan pengajuan suratnya, Pemerintah Daerah kurang selektif dan kurang berhati-hati,” tegas Fery.
Ia pun mengimbau agar Bupati Parigi Moutong dan jajarannya segera melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap seluruh data dan dokumen pengusulan wilayah pertambangan.
Menurutnya, kebijakan semacam ini tidak boleh diambil secara tergesa-gesa karena menyangkut masa depan masyarakat Parigi Moutong.***



