Palu – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera mengambil tindakan nyata terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan perusak lingkungan di Teluk Palu, Kota Palu, dan Kabupaten Parigi Moutong. Desakan itu disampaikan dalam siaran pers, Minggu (18/10/2026).
Siaran pers tersebut menanggapi pernyataan Gubernur dalam Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Tengah bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rabu (14/10/2026).
Dalam rapat itu, Gubernur menyatakan pertambangan yang mengancam keselamatan warga dan memicu risiko bencana di Kota Palu akan diawasi ketat dan terukur, termasuk dengan opsi penghentian sementara kegiatan jika ditemukan pelanggaran.
YHKI menilai sikap tersebut seharusnya sudah diambil sejak lama. Menurut YHKI, masyarakat sudah terlalu sering mendengar pernyataan tegas yang tidak diikuti tindakan di lapangan.
Saat rapat koordinasi digelar, aktivitas tambang yang merusak lingkungan disebut masih berlangsung terang-terangan tanpa pengawasan dan penindakan nyata.
YHKI mengaku sejak awal masa jabatan Gubernur belum melihat pengawasan yang tegas terhadap aktivitas tambang bermasalah. Lembaga itu menyebut belum ada penutupan aktivitas ilegal yang dapat dipertanggungjawabkan, belum ada sanksi administratif yang diumumkan secara terbuka, dan belum ada penegakan hukum yang menimbulkan efek jera.
YHKI mengingatkan agar pernyataan bahwa penanganan akan dilakukan “secara terukur, berdasarkan bukti, dan sesuai aturan” tidak menjadi alasan menunda tindakan. “Bukti kerusakan sudah ada, dasar hukum sudah tersedia, dan korban dari pembiaran ini sudah nyata,” kata Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, dalam siaran pers tersebut.
YHKI juga menyinggung tagline “Berani” yang kerap digaungkan pemerintah provinsi. Menurut mereka, keberanian tidak diukur dari pernyataan di ruang rapat, tetapi dari keputusan saat berhadapan dengan kepentingan yang merugikan rakyat dan lingkungan.


