TEHA NEWS – Polres Morowali berhasil mengamankan tiga pria berinisial RM (42), A (36), dan AY (46) terkait aksi pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Bungku Pesisir.
Satu terduga pelaku, RM, diketahui merupakan seorang jurnalis media online.
Namun, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, menegaskan penangkapan RM murni karena tindak pidana, bukan terkait profesi jurnalisnya.
“Penangkapan RM ini sesuai prosedur hukum terkait kasus pembakaran. Tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis,” tegas Kapolres Morowali di Morowali, sebagaimana dikutip dari laman Radar Sulteng pada Selasa (6/1/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus pembakaran Kantor PT RCP yang terjadi pada Sabtu malam (3/1/2026) berawal dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai langkah awal penyelidikan.
“Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, mengerucut kepada beberapa terduga pelaku, termasuk RM,” ujar AKBP Zulkarnain.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain, yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.
Kapolres pun mengimbau agar para pihak yang terlibat pidana dimaksud, segera menyerahkan diri.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah massa mendatangi kantor PT RCP di Desa Torete dan melakukan pembakaran.
Aksi massa ini dipicu kecurigaan warga, atas penangkapan Arlan terkait campur tangan pihak perusahaan.
Sebelumnya, keamanan perusahaan sempat datang ke lokasi sengketa untuk mengambil dokumentasi keberadaan Arlan.
Diketahui, Arlan Dahrin merupakan aktivis yang memperjuangkan hak keperdataan warga atas sengketa lahan yang diklaim PT RCP sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).***



