Hot Topics

PERTAMBANGAN SIRTU ITU, BATU DIBONGKAR; Gubernur Sulawesi Tengah Mengagetkan Saya

PERTAMBANGAN SIRTU ITU, BATU DIBONGKAR; Gubernur Sulawesi Tengah Mengagetkan Saya
Muhd Nur Sangadji
(Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Tadulako)

TEHA NEWS – Tersentak kaget ketika diskusi kecil via telepon dengan Dr. Anwar Hafid, Gubernur Sulawesi Tengah. Beliau menggelisahkan efek negatif dari maraknya kegiatan pertambangan.

Beliau mengajukan pertanyaan oratorik khususnya tentang pertambangan di sepanjang jalan dari Palu ke Donggala. Sebelumnya, beliau juga mengagetkan Indonesia tentang ketimpangan pembagian hasil pertambangan.

Beliau bilang begini; tambang sirtu itu kan, yang dibongkar adalah batu? Saya jawab, iya. Tentu, batu dari ukuran kecil sampai besar. Sebenarnya, kita juga sudah tahu hal ini.

Tapi, ungkapan pertanyaan tersebut seolah menggugah kesadaran kritis akan bahaya yang sewaktu-waktu menimpa. Namun, tidak terpikirkan secara mendalam.

Bayangkan, batu diambil dan diproses (dihancurkan) menjadi kerikil dan pasir dengan ukurannya masing-masing. Padahal, batu itu adalah untuk menguat yang menstabilkan tubuh (penampang) tanah. Apalagi, tanah pegunungan.

Sebagai orang yang bergelut di bidang lingkungan hidup, saya sudah sangat sering membahas analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan dokumen lingkungan lainnya.

Membahas mengenai ekplorasi dan ekploitasi tambang. Tapi, pertanyaan Gubernur Sulteng ini membuat saya benar-benar tersentak. Karena itu, artikel ini saya tulis.

Mangapa tersentak? Waktu belajar ilmu tanah pada semester awal perkuliahan. Profesor Abd Rahim Thaha, dosen ilmu tanah di Universitas Tadulako mengajarkan kepada kami tentang komposisi penampang tanah. Beliau mengajarkan di kelas dan membawa kami ke lapangan untuk melihat secara langsung.

Beliau menunjukkan komposisi penampang itu pada lapisan teratas adalah bahan organik, kemudian top soil, sub top soil, batuan dan batuan induk (badrock). Tanah dari proses pembentukan itu pun bersumber dari batuan tersebut.

Faktor pembentuknya antara lain, temperatur, kelembaban, air (curah hujan), organisme (vegetasi dan jasad renik), tipografi dan waktu.

Hasil dari interaksi pembentukan tanah ini adalah material tanah seperti humus, lempung, liat dan pasir. Bahan tanah bentukan ini disebut tekstur. Sedangkan susunan vertikalnya kita sebut struktur.

Coba fikir, struktur sebuah bukit atau gunung yang tidak miliki komposisi batu dan kerikilnya. Maka, kita boleh beri nama bukit atau gunung pasir atau tanah. Bisa dibayangkan, bagaimana rapuhnya struktur tersebut ?

Nah, tambang pasir dan batu itu mengeluarkan atau mengambil batu dari komposisi penangpang tanah dari bukit atau gunung tersebut. Sehingga, yang tersisa adalah tekstur material pasir, lempung dan liat saja. Terutama pada lapisan permukaan (surface) dengan ketebalan variatif.

Komposisi ini, tinggal menunggu pemicu seperti getaran gempa untuk memproduksi longsor. Atau, intensitas curah hujan tinggi untuk produksi erosi permukaan atau banjir lumpur. Belum lagi dampak sosial dan kesehatan masyarakat yang berlangsung sepanjang waktu.

Karena itu, Gubernur patut mengkuatirkannya. Baik pada pertambangan yang langsung memanfaatkan batuan untuk jadi sirtu. Maupun, pertambangan lainnya seperti emas dan nikel. Kedua jenis tambang yang terakhir ini pun relatif mengeluarkan bongkahan batuan atau bahkan dengan tanahnya sekaligus.

Oleh karena itu, perlu ada tindakan antisipasi preventif dan kuratif sebelum maupun sesudah kegiatan pertambangan. Preventif itu sebelum dilakukan penambangan.

Sedangkan, kuratif adalah pada saat atau pasca penambangan. Sejumlah prasyarat dan tindakan harus diterapkan.

Bila dilakukan dengan prosedur yang benar, mestinya dokumen AMDAL (analisis mengenai lingkungan hidup) atau DPLH (dokumen pengelolaan lingkungan hidup) telah memuat rencana mitigasinya.

Selanjutnya, memastikan bahwa langkah mitigasi tersebut dilakukan dengan sungguh-sungguh. Salah satu instrumen dalam AMDAL atau DPLH bisa menjadi pengontrol. Instrumen itu bernama RPL (rencana pemantauan lingkungan).

Dari dokumen itu, kita bisa memastikan apakah saran dan prasyarat yang tertulis dalam AMDAL atau DPLH dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemrakarsa (pemilik usaha). Dia, menjadi jaminan penyelamatan lingkungan pada tahapan terakhir.

Meskipun yang RPL ini lebih dekat ke pemantauan. Hal yang lebih detail lagi adalah Audit Lingkungan. Di sini, Pemerintah bukan cuma mengetahui secara detail kondisi lingkungan dan mengambil langkah antisipasinya.

Tapi sekaligus, mendapat kepastian untuk mengambil tindakan hukum. Mulai dari memeriksa dokumen AMDAL atau DPLH secara keseluruhan dan RPL serta Audit Lingkungan secara khusus. Semoga.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TEHA NEWS.Com merupakan media online yang hadir sebagai ruang informasi yang menjunjung nilai kebersamaan dan kedekatan dengan pembaca. 

Kata “Teha” yang berarti teman dalam bahasa Bungku, menjadi filosofi utama TEHA NEWS.Com dalam menyajikan berita yang informatif, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.

Email Us: teha.terkini@gmail.com

Contact: 0821-9694-1334

TEHA NEWS.COM 2026