TEHA NEWS – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng menyatakan keprihatinan mendalam atas pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, yang mengklaim bahwa tidak ada aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Palu. Pernyataan tersebut disampaikan Wakapolda Helmi Kwarta pada Rabu (14/1/2026) usai menghadiri acara Re-Opening Kalla Toyota Juanda Palu.
Pernyataan Wakapolda Sulteng ini sangat mengejutkan karena menafikan fakta yang sudah menjadi pengetahuan Umum bagi publik dan telah dikonfirmasi oleh berbagai pihak, termasuk pemegang konsesi pertambangan itu sendiri, yakni PT Citra Palu Minerals (CPM), serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Berikut fakta-fakta yang di nafikkan.
Pertama, PT CPM sebagai pemegang konsesi pertambangan di Poboya telah secara resmi melaporkan berkali-kali terkait adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan konsesi mereka kepada Polda Sulawesi Tengah. Namun hingga saat ini, tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk menindak aktivitas ilegal tersebut. Ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa laporan resmi dari pemegang izin yang sah diabaikan? Apakah sekelas Wakapolda tidak mengetahui terkait laporan ini ?
Kedua, baru-baru ini Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid pada Selasa (13/1/2026) secara langsung melaporkan masalah tambang ilegal di Poboya kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta Selatan.
Gubernur Anwar Hafid dengan tegas menyatakan bahwa “Di Palu itu ada di Poboya, tambang ilegal sangat banyak dan berbahaya karena pengolahan di luar prosedur hingga memakan korban jiwa.” Apakah Wakapolda tidak mengetahui atau justru sengaja mengabaikan laporan Gubernur tersebut?
Ketiga, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri pada Senin (12/1/2026) telah menyebut aktivitas tambang emas ilegal di area konsesi PT CPM Poboya sebagai kejahatan terorganisir dan sistematis. Ini bukan sekadar dugaan, melainkan fakta lapangan yang telah dikonfirmasi oleh berbagai pihak.
Yang lebih mengkhawatirkan, Wakapolda Helmi Kwarta mengaku tidak mengetahui soal peredaran sianida ilegal di area tambang Poboya. Padahal, berdasarkan temuan YAMMI Sulteng, yang di peroleh oleh data hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) sulteng dan beberapa organiasi pemerhati lingkungan lainya, sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di area tambang emas ilegal Poboya Palu.
Yang digunakan untuk aktivitas perendaman skala besar di kawasan tersebut. Angka yang sangat fantastis ini tidak mungkin luput dari pengawasan aparat keamanan, kecuali memang ada upaya sistematis untuk menutup mata.
Pernyataan Wakapolda yang menyatakan bahwa kegiatan di area konsesi PT CPM adalah tanggung jawab PT CPM seakan melepaskan tanggung jawab kepolisian dalam penegakan hukum. Padahal, aktivitas ilegal tetaplah merupakan domain penegakan hukum yang menjadi kewenangan Kepolisian, terlepas dari siapa pemegang izin resminya.
Sikap Wakapolda yang terkesan menutup mata terhadap realitas PETI di Poboya, ditambah dengan ketidaktahuan (atau ketidakmauan untuk tahu) soal peredaran ratusan ton sianida ilegal, menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada upaya perlindungan terhadap aktivitas ilegal mining di Poboya. Ini adalah indikasi serius yang tidak boleh diabaikan.
YAMMI Sulteng menuntut Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf untuk menjelaskan dasar dari pernyataannya yang mengklaim tidak ada aktivitas tambang ilegal di Poboya. Sebagai pejabat tinggi di jajaran Polda Sulawesi Tengah, Wakapolda tidak boleh berbicara tanpa dasar yang jelas dan terukur, apalagi pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta lapangan dan laporan resmi dari berbagai pihak.
Mengingat seriusnya persoalan ini dan sikap Wakapolda Sulteng yang bertentangan dengan fakta lapangan serta mengabaikan laporan resmi dari berbagai pihak, YAMMI Sulteng akan melaporkan Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan melindungi aktivitas ilegal mining di Poboya, Palu.
Kami mendesak Propam Mabes Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap aktivitas PETI di Poboya. Masyarakat Sulawesi Tengah berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan lingkungan yang sistematis dan terorganisir ini, bukan justru dibiarkan menderita akibat pembiaran aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Semua pihak yang lalai, termasuk aparat penegak hukum yang melindungi kejahatan, harus dimintai pertanggungjawaban.***



