Hot Topics

Mengapa Negara Diam saat Kota ini Mulai Saling Curiga?

Penulis tinggal di Palu. Penulis merasakan gempa 28 September 2018 itu. Dan Penulis menyaksikan sendiri bagaimana kota ini bukan hanya kehilangan jiwa ribuan dan ribuan rumah, ia kehilangan rasa amannya. Rasa aman itu belum sepenuhnya pulih ketika bumi kembali bergetar pada 16 Juni 2026, dua belas hari setelah komunitas adat Suku Kaili melaksanakan Ritual Mora’akeke upacara pemanggilan hujan yang telah menjadi bagian dari dorongan masyarakat kehidupan Kaili selama berabad-abad.

Yang terjadi kemudian bukan hanya gempa. Yang terjadi adalah benturan narasi. Sebagian orang dengan latar trauma yang belum sembuh dan dengan keyakinan keagamaan yang dianut teguh mulai terjadi kedua peristiwa itu ritual pada 4 Juni 2026, gempa pada 16 Juni 2026. Hubungan sebab-akibat yang secara geofisika tidak ada itu, dalam benak masyarakat yang trauma, terasa sangat nyata.

Penulis tidak menulis ini untuk menghakimi siapa pun. Penulis menulis ini sebagai seorang konsen pada bidang Ilmu hukum yang merasa bahwa ada sesuatu yang sangat serius telah kita abaikan bersama yaitu “ kita tidak punya hukum yang mampu untuk situasi seperti ini”

Dua Hak yang Sama-Sama Konstitusional

Mari kita mulai dari hal yang paling mendasar. Konstitusi kita, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, menjamin setiap warga negara untuk memeluk agamanya dan beribadah sesuai keyakinannya. Ini hak yang sakral dan tidak bisa diganggu gugat. Kelompok keagamaan mana pun berhak menilai suatu tindakan berdasarkan doktrin agama yang mereka anut.

Tetapi, dan ini yang kerap terlupa dimana Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dengan kekuatan yang sama menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Termasuk di dalamnya adalah hak untuk melaksanakan ritual yang merupakan ekspresi hubungan kosmologis komunitas Kaili dengan alam yang telah hidup jauh sebelum undang-undang apapun ditulis.

Suku Kaili tidak sedang melanggar hukum ketika melaksanakan Mora’akeke. Warga yang secara keagamaan tidak setuju dengan ritual itu pun tidak sedang melanggar hukum ketika mereka mengungkapkan ketidaksetujuan itu. Yang menjadi masalah hukum adalah ketika perbedaan tersebut dipicu oleh korelasi temporal yang kebetulan dan diperburuk oleh trauma kolektif yang belum sembuh mulai bergerak ke arah narasi yang memusuhi, mengkambinghitamkan, dan berpotensi memantik konflik sosial.

Di titik itulah negara wajib hadir. Bukan untuk memenangkan salah satu pihak. Melainkan untuk menjadi juru damai yang dilengkapi instrumen hukum yang memadai.

Trauma yang Membuat Otak Mencari Pola

Sebagai orang yang mengkaji hukum dan masyarakat, Penulis perlu jujur fenomena yang terjadi di Palu ini bukan hal yang mengejutkan. Ini adalah respons manusiawi yang terdokumentasi dengan baik dalam literatur psikologi bencana.

Ketika manusia mengalami bencana yang melampaui kapasitas pemahaman kognitifnya seperti yang terjadi pada 28 September 2018 otak kita bekerja keras untuk menemukan penjelasan. Ia mencari pola, membangun narasi sebab-akibat, mengisi kekosongan makna dengan kerangka yang tersedia, termasuk kerangka keagamaan dan kepercayaan. Ini bukan tanda kebodohan atau fanatisme. Ini adalah mekanisme koping manusia yang paling purba.

Yang berbahaya adalah ketika narasi yang lahir dari mekanisme koping itu tidak direspons dengan baik oleh otoritas publik. Ketika pemerintah diam, ketika tidak ada penjelasan ilmiah yang aktif dan terpercaya, ketika tidak ada forum di mana kedua kelompok dapat berbicara dengan aman narasi yang keliru itu tumbuh, mengeras, dan menjadi keyakinan kolektif yang sulit diurai.

Masyarakat Palu sudah pernah melalui ini pasca 2018, ketika Ritual Balia, ritual penyembuhan Suku Kaili yang berbeda dengan Mora’akeke ikut terseret dalam pusaran narasi serupa. Kita tidak belajar dari pengalaman itu. Dan kini kita menghadapi situasi yang hampir identik.

Apa yang Seharusnya Ada, Tetapi Tidak Ada?

Sebagai akademisi hukum yang sehari-hari bergumul dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, Penulis harus menyatakan dengan tegas bahwa sistem hukum kita memiliki kekosongan normatif yang serius untuk situasi seperti ini.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial memang ada. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga ada. Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 ada. Tapi tidak ada satu pun instrumen hukum yang secara eksplisit dan operasional mengatur: apa yang harus dilakukan ketika sebuah ritual adat berkorelasi secara temporal dengan bencana alam, dan korelasi itu memantik konflik kepercayaan di masyarakat yang masih menanggung trauma?

Kekosongan itulah yang diisi oleh rumor, oleh prasangka, oleh unggahan media sosial yang tidak bertanggung jawab, dan oleh kebisuan pemerintah yang entah karena tidak tahu harus berbuat apa, atau karena tidak ingin terseret ke dalam isu yang sensitif.

Dalam ilmu hukum, kekosongan normatif bukan kondisi netral. Ia adalah undangan bagi konflik untuk mengisi ruang yang seharusnya diisi oleh hukum.

Solusinya Ada, dan Namanya “Peraturan Daerah”

Penulis ingin mengajukan satu tawaran konkret yang, Penulis percaya, dapat menjadi solusi jangka Panjang. Pemerintah Kota Palu dan DPRD perlu merancang sebuah Peraturan Daerah bukan tentang ritual adat, bukan tentang agama melainkan tentang pemeliharaan kohesi sosial dalam konteks pluralisme kepercayaan di daerah rawan bencana.

Perda ini bukan untuk mengatur apakah Mora’akeke boleh dilaksanakan atau tidak itu sudah dijawab oleh konstitusi yaitu boleh, dan dilindungi. Bukan pula untuk menghakimi pandangan keagamaan yang tidak setuju itu juga dilindungi konstitusi, boleh berpendapat, sepanjang tidak memantik kebencian antar-kelompok. Perda ini dirancang untuk mengisi celah di antara keduanya.

Bayangkan sebuah Perda yang memuat setidaknya tiga ketentuan kunci. Pertama, kewajiban bagi penyelenggara ritual adat untuk melakukan notifikasi kepada pemerintah daerah bukan izin, melainkan pemberitahuan koordinasi setidaknya dua minggu sebelum pelaksanaan. Notifikasi ini bukan untuk mengawasi, melainkan agar pemerintah siap.

Kedua dan ini yang paling penting kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk secara otomatis dan segera menerbitkan penjelasan ilmiah resmi dari BMKG dan lembaga kebumian yang berwenang, kapan pun terjadi bencana dalam jangka waktu tertentu setelah pelaksanaan ritual adat. Penjelasan ini harus disebarluaskan melalui semua kanal yang tersedia antara lain media sosial resmi pemerintah, televisi lokal, masjid, gereja, media komunitas adat. Tujuannya satu yaitu memutus rantai pembentukan narasi kausalitas yang keliru sebelum ia sempat berkembang menjadi konflik.

Ketiga, pembentukan Forum Dialog Kerukunan Adat dan Agama yang memiliki komposisi berimbang dimana representasi Lembaga Adat Kaili (Tadulako), majelis-majelis agama yang diakui, dan unsur pemerintah sebagai fasilitator. Forum ini bukan lembaga peradilan ia tidak memutus siapa yang benar dan siapa yang salah. Ia adalah ruang bicara yang dilembagakan, tempat ketegangan dapat diungkapkan dengan aman sebelum ia meledak di jalanan.

Hukum yang Diam Adalah Hukum yang Gagal

Penulis sadar bahwa tawaran Penulis ini akan dianggap sebagian orang sebagai terlalu akademis, terlalu prosedural, terlalu jauh dari realitas lapangan. Tapi izinkan Penulis mengajukan pertanyaan balik, apa yang telah dilakukan oleh ketiadaan hukum selama ini?

Ketiadaan hukum yang memadai telah membiarkan narasi yang mengkambinghitamkan ritual adat bertumbuh tanpa kontra-narasi resmi yang kredibel. Ia telah membiarkan komunitas adat Kaili menanggung tuduhan tanpa ada mekanisme pembelaan yang difasilitasi negara. Ia telah membiarkan potensi konflik kepercayaan berulang setiap kali terjadi bencana di Kota Palu, yang duduk persis di atas Sesar Palu-Koro, dan yang terakhir ini Adalah Sesar Sausu adalah keniscayaan yang hanya soal waktu.

Satjipto Rahardjo, salah satu pemikir hukum terbesar Indonesia, pernah mengatakan bahwa hukum yang tidak berakar pada nilai-nilai masyarakat yang dilayaninya akan kehilangan daya lakunya. Tapi Penulis ingin menambahkan satu hal dimana hukum yang tidak hadir sama sekali lebih berbahaya lagi. Karena ia meninggalkan kekosongan yang diisi bukan oleh nilai-nilai terbaik masyarakat, melainkan oleh rasa takut, prasangka, dan api konflik yang sedang menunggu angin.

Kepada Para Pembuat Kebijakan di Palu

Penulis menulis Opini ini juga sebagai warga Kota Palu bukan hanya sebagai akademisi. Dan sebagai warga, Penulis ingin menyampaikan sesuatu yang sederhana kepada para wakil rakyat di DPRD, kepada Wali Kota, kepada Gubernur Sulawesi Tengah:

Kami, warga Palu, sudah cukup kehilangan. Kami kehilangan saudara, rumah, rasa aman. Yang kami tidak mampu kehilangan lagi adalah kerukunan. Karena dalam kota yang masih dalam proses membangun kembali dirinya, konflik sosial berbasis kepercayaan bukan hanya krisis kemanusiaan ia adalah bencana kedua yang menghantam korban-korban yang sama.

Perda yang Penulis usulkan bukan proyek ideologis. Ia adalah infrastruktur sosial yang sama pentingnya dengan jembatan dan rumah sakit. Hukum yang hadir, yang jelas, yang memberikan kepastian bagi semua pihak komunitas adat dan komunitas keagamaan adalah fondasi dari rasa aman yang sesungguhnya.

Ritual Mora’akeke memanggil hujan. Gempa terjadi karena patahan bumi bergerak, sebagaimana yang telah dilakukannya jutaan tahun sebelum manusia pertama kali menginjakkan kaki di Lembah Palu, dan akan terus dilakukan jauh setelah kita semua tiada. Keduanya, ritual dan gempa tidak memiliki hubungan sebab-akibat bagi sebagian kelompok yang mendukung pelaksanaannya, walaupun dalam kelompok yang lain utamanya yang berpegang pada keimanan keagamaan tertentu sudah pasti memiliki sudut pandang berbeda. Dan inilah kebebasan dalam berpendapat yang harus dihargai.  Namun penulis menekankan hal yang nyata dan jelas Dimana yang memiliki hubungan sebab-akibat sesungguhnya adalah kekosongan hukum dan konflik sosial. Dan yang kedua ini, setidaknya, ada di tangan kita untuk dicegah.

Randy Atma R Massi, SH, MH adalah Dosen Ilmu Hukum pada Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, dengan keahlian pada bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafting) dan Plurarisme Hukum. Penulis adalah warga Kota Palu yang merasakan langsung dampak gempa 28 September 2018.
Tags :

38 thoughts on “Mengapa Negara Diam saat Kota ini Mulai Saling Curiga?

  1. Menurut saya, tulisan penulis mengajak masyarakat untuk lebih mengedepankan sikap toleransi, berpikir rasional, dan menyelesaikan perbedaan melalui dialog. Sebagai masyarakat, kita seharusnya tidak terburu-buru menyalahkan kelompok tertentu ketika terjadi bencana, melainkan bersama-sama menjaga persatuan dan menghormati keberagaman yang ada di Kota Palu.

  2. Saya setuju dengan opini penulis yg mengatakan bahwah Ketiadaan hukum yang memadai telah membiarkan narasi yang mengkambinghitamkan ritual adat bertumbuh tanpa kontra-narasi resmi yang kredibel. Menurut saya terlepas dengan peristiwa yg terjadi kemarin, Ritual Mora’akeke bukan penyebab terjadinya peristiwa tersebut mengapa demikian, karena pada dasarnya gempa terjadi karena patahan bumi bergerak, hal itu resmi disampaikan langsung oleh BMKG. Tapi kembali lagi,banyak masyarakat kota Palu yang trauma berat, sehingga menimbulkan saling menyalahkan penyebab terjadinya peristiwa kemarin. Tetapi sebagai orang yg beragama islam, peristiwa kemarin cukup menjadi peringatan dari Allah SWT untuk kita semua bahwah musibah bisa terjadi kapan saja sesuai kehendak-Nya, kita sebagai hambanya yg lemah cukup berdoa dan berlindung kepada-Nya.

  3. Saya setuju dengan opini penulis yg mengatakan bahwah Ketiadaan hukum yang memadai telah membiarkan narasi yang mengkambinghitamkan ritual adat bertumbuh tanpa kontra-narasi resmi yang kredibel. Menurut saya terlepas dengan peristiwa yg terjadi kemarin, Ritual Mora’akeke bukan penyebab terjadinya peristiwa tersebut mengapa demikian, karena pada dasarnya gempa terjadi karena patahan bumi bergerak, hal itu resmi disampaikan langsung oleh BMKG. Tapi kembali lagi,banyak masyarakat kota Palu yang trauma berat, sehingga menimbulkan saling menyalahkan penyebab terjadinya peristiwa kemarin. Tetapi sebagai orang yg beragama islam, peristiwa kemarin cukup menjadi peringatan dari Allah SWT untuk kita semua bahwah musibah bisa terjadi kapan saja sesuai kehendak-Nya, kita sebagai hambanya yg lemah cukup berdoa dan berlindung kepada-Nya.

  4. Menurut saya, tulisan penulis mengajak masyarakat untuk lebih mengedepankan sikap toleransi, berpikir rasional, dan menyelesaikan perbedaan melalui dialog. Sebagai masyarakat, kita seharusnya tidak terburu-buru menyalahkan kelompok tertentu ketika terjadi bencana, melainkan bersama-sama menjaga persatuan dan menghormati keberagaman yang ada di Kota Palu.

  5. Saya setuju kalau pemerintah harus lebih hadir dengan aturan yang jelas. Jangan sampai karena perbedaan pendapat malah timbul konflik. Masyarakat Palu sudah cukup banyak menghadapi bencana, jadi yang sekarang perlu dijaga adalah kebersamaan dan kerukunannya.

  6. saya melihat bahwa anak muda di Palu sangat rentan terpapar narasi yang terpolarisasi. Ketika negara diam, algoritma media sosial justru mengisi kekosongan tersebut dengan konten yang memicu kebencian. Usulan penulis untuk memberikan penjelasan ilmiah otomatis (seperti dari BMKG) adalah bentuk ‘kontra-narasi’ yang sangat mendesak agar ruang digital kita tidak didominasi oleh prasangka.

  7. saya sangat berpikiran logis menurut saya disini gempa yang terjadi di palu merupakan pergeseran lempeng bumi yang sangat aktif jadi menurut sayaa jika di pikir kan dengan logis dan tanpa agamis tidak ada keterkaitan gempa palu dan ritual mora’akeke

  8. Sebagai mahasiswa dan warga negara, saya melihat bahwa tulisan tersebut menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan menghadirkan negara sebagai penengah yang adil ketika muncul perbedaan pandangan mengenai ritual adat dan keyakinan keagamaan. Sikap yang seharusnya dimiliki sebagai warga negara adalah:
    Sebagai warga negara, kita harus bersikap bijaksana, menghargai keberagaman, dan menjadikan persatuan sebagai prioritas. Negara perlu hadir untuk melindungi seluruh warga tanpa memihak, sementara masyarakat harus mengedepankan toleransi dan tidak menjadikan perbedaan keyakinan maupun tradisi sebagai alasan untuk saling menyalahkan. Dengan demikian, kerukunan sosial di Kota Palu dapat tetap terjaga dan proses pemulihan pascabencana dapat berlangsung dengan baik.

  9. Saya setuju dengan opini penulis yg mengatakan bahwah Ketiadaan hukum yang memadai telah membiarkan narasi yang mengkambinghitamkan ritual adat bertumbuh tanpa kontra-narasi resmi yang kredibel. Menurut saya terlepas dengan peristiwa yg terjadi kemarin, Ritual Mora’akeke bukan penyebab terjadinya peristiwa tersebut mengapa demikian, karena pada dasarnya gempa terjadi karena patahan bumi bergerak, hal itu resmi disampaikan langsung oleh BMKG. Tapi kembali lagi,banyak masyarakat kota Palu yang trauma berat, sehingga menimbulkan saling menyalahkan penyebab terjadinya peristiwa kemarin. Tetapi sebagai orang yg beragama islam, peristiwa kemarin cukup menjadi peringatan dari Allah SWT untuk kita semua bahwah musibah bisa terjadi kapan saja sesuai kehendak-Nya, kita sebagai hambanya yg lemah cukup berdoa dan berlindung kepada-Nya.

  10. Analisis yang sangat jernih dan solutif. Gagasan mengenai Perda sebagai infrastruktur sosial sangat tepat untuk menjembatani trauma kolektif, menjaga kerukunan adat-agama, sekaligus memberikan ruang edukasi ilmiah di daerah rawan bencana seperti Palu

  11. “Saya setuju bahwa trauma dapat memengaruhi cara masyarakat memaknai suatu peristiwa. Namun, penting untuk tidak langsung mengaitkan ritual adat dengan terjadinya gempa tanpa bukti ilmiah. Tradisi budaya perlu dihormati, sementara penjelasan mengenai bencana tetap harus didasarkan pada ilmu pengetahuan.”

  12. hukum yang tidak hadir saat dibutuhkan sebenarnya sedang membiarkan kekacauan terjadi. Ketidakhadiran negara dalam mengatur ruang sensitif ini justru memberi panggung bagi narasi kebencian dan prasangka.hal ini membuat konflik sosial akibat perbedaan tafsir budaya sama pentingnya dengan mitigasi bencana fisik. Kepastian hukum adalah infrastruktur sosial yang dibutuhkan agar masyarakat bisa hidup berdampingan dengan identitas mereka masing-masing tanpa rasa takut.

  13. Konflik sosial di Palu akibat tuduhan ritual adat Mora’akeke sebagai penyebab gempa bumi yang secara ilmiah sama sekali tidak berhubungan sebenarnya dipicu oleh trauma psikologis pascabencana dan diperparah oleh kekosongan hukum. Oleh karena itu,Pemerintah Kota Palu dan DPRD perlu segera menerbitkan Perda Pemeliharaan Kohesi Sosial sebagai infrastruktur hukum untuk meredam gesekan sosial dan memitigasi konflik di masa depan.

  14. Konflik sosial di Palu akibat tuduhan ritual adat Mora’akeke sebagai penyebab gempa bumi yang secara ilmiah sama sekali tidak berhubungan sebenarnya dipicu oleh trauma psikologis pascabencana dan diperparah oleh kekosongan hukum. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palu dan DPRD perlu segera menerbitkan Perda Pemeliharaan Kohesi Sosial sebagai infrastruktur hukum untuk meredam gesekan sosial dan memitigasi konflik di masa depan.

  15. Saya membaca tulisan ini dan sangat menghargai cara pandang yang seimbang dan jernih.

    Penjelasan bahwa anggapan sebab-akibat itu muncul karena dampak psikologis pasca bencana sangat tepat dan membantu melihat akar masalah tanpa menyalahkan siapa pun. Saya juga sependapat bahwa hak menjalankan adat dan hak beragama sama-sama dilindungi undang-undang; konflik justru timbul karena belum ada aturan yang mengatur pertemuan kedua kepentingan tersebut.

    Solusi yang diusulkan sangat masuk akal, karena bertujuan menjembatani lewat informasi dan dialog, bukan melarang.
    Tulisan ini sangat bermanfaat untuk menjaga kerukunan di Palu. Terima kasih atas pemikiran yang dituangkan pada tulisan ini.

  16. Menurut saya, tulisan ini mengangkat persoalan yang penting karena tidak hanya melihat peristiwa dari sisi agama atau adat, tetapi juga dari sudut pandang hukum dan kehidupan masyarakat. Penulis menunjukkan bahwa perbedaan keyakinan tidak seharusnya menjadi penyebab konflik, apalagi jika dipengaruhi oleh trauma akibat bencana. Gagasan untuk membentuk Peraturan Daerah yang berfokus pada menjaga kerukunan dan memperkuat komunikasi antara pemerintah, tokoh adat, dan tokoh agama juga patut dipertimbangkan sebagai langkah pencegahan konflik. Namun, usulan tersebut tetap perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesan bahwa negara mengatur atau membatasi pelaksanaan ritual adat maupun kebebasan beragama. Pada akhirnya, yang paling penting adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan penjelasan yang jelas, membangun dialog, dan memastikan semua pihak merasa dihormati sehingga kerukunan masyarakat Palu tetap terjaga.

  17. Tulisan ini adalah sebuah wake-up call. Hukum tidak boleh hanya hadir untuk mengurusi pasal-pasal pidana atau administratif pasca-konflik. Hukum harus hadir sebagai infrastruktur sosial yang mencegah konflik itu terjadi.
    Kota Palu, yang berdiri di atas patahan aktif (Sesar Palu-Koro dan Sesar Sausu), secara geologis ditakdirkan untuk hidup berdampingan dengan gempa. Oleh karena itu, masyarakatnya harus dibekali dengan hukum yang mampu menjaga kedamaian hati dan pikiran mereka. Usulan Perda dari Randy Atma R Massi ini sangat layak untuk dikawal dan diwujudkan oleh otoritas kebijakan di Sulawesi Tengah.

  18. Menurut saya, aturan dan tindakan pemerintah penting untuk mencegah konflik pasca-bencana, tetapi tidak cukup. Mahasiswa juga perlu berperan lewat edukasi kebencanaan dan toleransi karena masalah utamanya adalah trauma dan kurangnya pemahaman masyarakat.

  19. Menurut saya, aturan dan tindakan pemerintah penting untuk mencegah konflik pasca-bencana, tetapi tidak cukup. Mahasiswa juga perlu berperan lewat edukasi kebencanaan dan toleransi karena masalah utamanya adalah trauma dan kurangnya pemahaman masyarakat.

  20. Saya sepakat dengan inti opini ini. :masalahnya bukan benar-tidaknya kepercayaan warga soal ritual dan gempa, melainkan absennya negara saat kecurigaan sosial mulai tumbuh. Kekosongan hukum itulah sumber konfliknya, dan reaksi warga pasca-bencana wajar dipahami sebagai respons trauma, bukan kebodohan.

    Hanya saja, usulan kewajiban notifikasi ritual adat perlu dikritisi dalam praktik, “notifikasi” mudah bergeser jadi “izin” dan berubah menjadi kontrol negara atas adat. Lebih baik optimalkan aturan yang sudah ada, seperti UU Penanganan Konflik Sosial.

  21. saya cukup setuju dengan pemaparan penulis yang memisahkan antara fenomena gempa bumi dengan pelaksanaan ritual adat. Gempa memang murni proses geologis yang sudah berlangsung sejak lama, jauh sebelum manusia mengenal ritual semacam Mora’akeke. Jadi kalau dilihat dari sisi ilmiah, memang tidak ada hubungan sebab-akibat di antara keduanya.
    Namun yang menarik menurut saya adalah penekanan penulis bahwa hal yang benar-benar berbahaya justru bukan ritualnya, melainkan kekosongan hukum yang bisa memicu konflik sosial. Ini masuk akal, karena ketika negara tidak hadir dengan aturan yang jelas untuk mengakomodasi berbagai keyakinan, baik itu keyakinan adat maupun agama, di situlah potensi gesekan antarkelompok bisa muncul.
    Terlebih dalam konteks masyarakat Palu yang masih membawa trauma pascabencana, wajar apabila ada kecenderungan mencari penjelasan yang memberi rasa kendali, meskipun secara ilmiah kurang tepat. Tapi hal itu tetap perlu dihormati sebagai bagian dari kebebasan berkeyakinan, selama tidak merugikan pihak lain. Yang terpenting, negara sebaiknya bersikap netral dan fokus memastikan kepastian hukum bagi semua pihak, tanpa perlu menghakimi keyakinan masing-masing kelompok.
    Alif S, NIM 256270066, Program Studi Sistem Informasi

  22. Tulisan ini sangat tajam, jujur, dan menyentuh inti masalah yang selama ini terabaikan. Benar sekali bahwa negara tidak boleh hanya hadir saat bencana terjadi, tapi harus menyiapkan instrumen hukum yang mengisi kekosongan di tengah perbedaan keyakinan dan trauma kolektif. Usulan Perda sebagai infrastruktur sosial adalah solusi yang tepat—bukan melarang apapun, tapi melindungi hak semua pihak sekaligus mencegah konflik. Semoga ini segera didengar dan ditindaklanjuti oleh para pengambil kebijakan di Palu.

  23. Tulisan ini memberikan kesadaran akan hukum yang tidak hadir saat dibutuhkan sebenarnya sedang membiarkan kekacauan terjadi. Ketidakhadiran negara dalam mengatur ruang sensitif ini justru memberi panggung bagi narasi kebencian dan prasangka.hal ini membuat konflik sosial akibat perbedaan tafsir budaya sama pentingnya dengan mitigasi bencana fisik. Kepastian hukum adalah infrastruktur sosial yang dibutuhkan agar masyarakat bisa hidup berdampingan dengan identitas mereka masing-masing tanpa rasa takut.

  24. Kekosongan Hukum sebagai Sumber MasalahSalah satu argumen terkuat penulis adalah mengenai kekosongan instrumen operasional. Meskipun ada UU Penanganan Konflik Sosial, tidak ada panduan spesifik tentang bagaimana mengelola ritual adat di tengah masyarakat yang sedang mengalami trauma pascabencana. “Hukum yang diam” ini membiarkan narasi liar di media sosial berkembang menjadi ancaman nyata di lapangan. Dalam ilmu hukum, kekosongan norma bukanlah kondisi netral, melainkan ruang bagi konflik. Ketika tidak ada hukum yang jelas untuk mengatur situasi tertentu (seperti pelaksanaan ritual pasca-bencana), ruang tersebut sering kali diisi oleh Rumor dan prasangka: Munculnya narasi yang tidak sehat di masyarakat.Provokasi media sosial: Informasi yang tidak bertanggung jawab dan mudah memperkeruh suasana.Kegaduhan kolektif: Munculnya “narasi panas” yang sulit diurai karena ketiadaan penjelasan resmi yang aktif dan terpercaya

  25. Kekosongan Hukum sebagai Sumber MasalahSalah satu argumen terkuat penulis adalah mengenai kekosongan instrumen operasional. Meskipun ada UU Penanganan Konflik Sosial, tidak ada panduan spesifik tentang bagaimana mengelola ritual adat di tengah masyarakat yang sedang mengalami trauma pascabencana. “Hukum yang diam” ini membiarkan narasi liar di media sosial berkembang menjadi ancaman nyata di lapangan. Dalam ilmu hukum, kekosongan norma bukanlah kondisi netral, melainkan ruang bagi konflik. Ketika tidak ada hukum yang jelas untuk mengatur situasi tertentu (seperti pelaksanaan ritual pasca-bencana), ruang tersebut sering kali diisi oleh Rumor dan prasangka: Munculnya narasi yang tidak sehat di masyarakat.Provokasi media sosial: Informasi yang tidak bertanggung jawab dan mudah memperkeruh suasana.Kegaduhan kolektif: Munculnya “narasi panas” yang sulit diurai karena ketiadaan penjelasan resmi yang aktif dan terpercaya

  26. artikel ini memberikan gambaran bahwa rasa saling curiga di tengah masyarakat dapat muncul ketika kepercayaan terhadap negara dan antarwarga mulai menurun. Penulis mengajak pembaca untuk menyadari bahwa masalah sosial tidak boleh dianggap sepele karena dapat memicu perpecahan jika tidak ditangani dengan baik. Namun, menurut saya, solusi dari persoalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat yang harus lebih bijak dalam menerima informasi, menghindari penyebaran hoaks, serta membangun sikap saling menghargai. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, rasa percaya dapat dipulihkan sehingga persatuan tetap terjaga.

  27. Penulis dengan berani dan tepat sasaran menunjuk hidung “kebisuan pemerintah” sebagai akar masalah. Selama ini, otoritas publik sering kali mendiamkan gesekan narasi seperti ini karena dianggap sensitif (isu SARA). Tanggapan saya: Diamnya pemerintah bukanlah netralitas, melainkan pembiaran yang berbahaya. Penulis berhasil membongkar bahwa kekosongan hukum dan sikap pasif pemda justru menjadi ruang subur bagi tumbuhnya rumor dan konflik.

  28. Artikel ini menawarkan solusi yang pragmatis dan kontekstual bukan melarang ritual atau membatasi kebebasan beragama, melainkan mengisi kekosongan hukum dan komunikasi agar rasa aman dan kerukunan tidak terus terkikis. Untuk Palu di mana Anda berada, langkah-langkah kecil seperti forum dialog dan protokol komunikasi cepat bisa mencegah narasi berbahaya berkembang menjadi konflik.

  29. Artikel ini memberikan sudut pandang yang menarik mengenai pentingnya menjaga kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut saya, peran pemerintah dan masyarakat sama-sama penting untuk mengurangi rasa saling curiga dengan membangun komunikasi yang baik serta meningkatkan literasi agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar. Artikel ini menambah wawasan saya tentang pentingnya menjaga persatuan.

  30. artikel ini menunjukkan bahwa ketika rasa saling percaya mulai hilang, kehidupan masyarakat menjadi tidak harmonis karena setiap orang mudah mencurigai satu sama lain. Saya juga berpendapat bahwa negara tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus hadir untuk memberikan solusi dan menjaga kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga harus lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar. Dengan begitu, persatuan dan kerukunan dapat tetap terjaga.

  31. Diam bisa jadi strategi, bukan ketidaktahuan. Dalam banyak kasus, kecurigaan antarkelompok (agama, suku, politik) justru menguntungkan pihak tertentu — bisa mengalihkan perhatian dari isu ekonomi atau kebijakan yang lebih sulit, atau menjaga basis dukungan tetap solid lewat,musuh bersama. Kalau begitu, diam bukan kelalaian, tapi pilihan.

  32. Tulisan ini sangat membuka wawasan saya, dan menurut saya sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di masyarakat kita, terutama di daerah rawan bencana seperti Palu.

    Yang paling saya setujui adalah pandangan penulis bahwa sebenarnya tidak ada pertentangan antara hak menjalankan ritual adat Mora’akeke dan hak memeluk agama. Keduanya sama-sama dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Masalahnya muncul bukan karena kedua hal itu bertentangan, melainkan karena masih ada trauma mendalam akibat bencana gempa 2018 yang membuat masyarakat secara alami mencari penjelasan atas apa yang terjadi. Ditambah lagi belum ada aturan hukum yang jelas untuk mengatasi situasi seperti ini, sehingga kekosongan itu justru diisi oleh anggapan dan prasangka yang bisa memicu perselisihan.

    Usulan solusi yang diajukan juga terasa masuk akal dan bisa diterapkan, bukan sekadar teori. Misalnya pemberitahuan pelaksanaan ritual, penjelasan ilmiah dari lembaga resmi, dan forum dialog, hal-hal ini bisa mencegah salah paham sejak dini.

  33. Penulis berhasil memisahkan dengan sangat baik antara fenomena alam purba (gempa bumi sebagai proses geologis jutaan tahun) dengan konstruksi kultural manusia (Ritual Mora’akeke dan pandangan keagamaan). Ini adalah pendekatan objektif yang kuat. Penulis juga tidak menghakimi kelompok yang percaya takhayul maupun kelompok dogmatis, melainkan menghormati ruang kultural mereka.

  34. menurut saya bahwa gempa yang terjadi di palu merupakan dampak dari aktifitas pergerakan lempeng bumi yang sangat aktif maka jika melalui mindset yang logis tidak ada hubungan gempa dengan mora’akeke

  35. Menurut saya terkait opini di atas sangat tajam dalam menunjukkan adanya kekosongan hukum yang nyata ketika ritual adat dan keyakinan agama berpotensi bersinggungan dengan trauma bencana. Penulis berhasil menekankan bahwa kedua hak—hak beragama dan hak masyarakat adat sama-sama konstitusional, sehingga konflik bukan muncul dari pelanggaran hukum, melainkan dari absennya instrumen hukum yang mampu meredam narasi keliru dan prasangka sosial.

    Gagasan tentang Peraturan Daerah sebagai solusi patut diapresiasi. Dengan adanya mekanisme notifikasi, penjelasan ilmiah otomatis, dan forum dialog, Perda semacam itu bisa menjadi jembatan antara komunitas adat, kelompok agama, dan pemerintah. Intinya, tulisan ini menegaskan bahwa diamnya hukum justru memperbesar potensi konflik, dan bahwa kehadiran hukum yang adaptif terhadap konteks lokal adalah kebutuhan mendesak di Palu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TEHA NEWS.Com merupakan media online yang hadir sebagai ruang informasi yang menjunjung nilai kebersamaan dan kedekatan dengan pembaca. 

Kata “Teha” yang berarti teman dalam bahasa Bungku, menjadi filosofi utama TEHA NEWS.Com dalam menyajikan berita yang informatif, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.

Email Us: teha.terkini@gmail.com

Contact: 0821-9694-1334

TEHA NEWS.COM 2026