SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Perihal: Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara oleh PT. Bintang Delapan Wahana dan Lemahnya Penegakan Hukum
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta
Dengan hormat,
Kami, Yayasan Advokasi Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah, sebagai organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen pada penegakan hukum dan keadilan, dengan ini menyampaikan surat terbuka kepada Bapak Presiden terkait kasus serius yakni dugaan pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh PT. Bintang Delapan Wahana (BDW).
Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas terjadinya praktik dugaan pemalsuan dokumen negara yang sistematis, arogansi korporasi terhadap proses hukum, serta lemahnya respons aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kasus ini bukan hanya menyangkut sengketa bisnis biasa, melainkan telah menyentuh aspek fundamental dari kedaulatan hukum dan integritas sistem pemerintahan di Indonesia.
BDW diduga telah dengan terang-terangan memalsukan dokumen resmi kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1489/30/DBM/2013 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013, mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, dan menimbulkan chaos administratif yang berdampak pada instabilitas hukum dan ekonomi di wilayah Sulawesi Tengah.
Lebih mengkhawatirkan, ketika proses hukum mulai dijalankan, pihak korporasi justru menunjukkan sikap pembangkangan dengan mangkir dari panggilan resmi kepolisian, seolah-olah hukum Indonesia tidak berlaku bagi mereka.
KRONOLOGI KASUS
Bintang Delapan Wahana telah melakukan serangkaian pelanggaran hukum yang sangat serius:
- Dugaan Pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP): PT. BDW memperoleh IUP dari Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada tahun 2008 untuk wilayah yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Hal ini jelas melanggar kewenangan administratif karena Bupati Konawe Utara tidak memiliki jurisdiksi untuk menerbitkan izin di wilayah Kabupaten Morowali.
- Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara: Untuk menutupi kesalahan tersebut, PT. BDW memalsukan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi. Faktanya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
- Dampak Tumpang Tindih Wilayah: Akibat penggunaan dokumen palsu tersebut, Bupati Morowali Anwar Hafid (kini Gubernur Sulawesi Tengah) menerbitkan IUP Penyesuaian kepada PT. BDW. Hal ini menimbulkan tumpang tindih dengan beberapa perusahaan lain yang telah memiliki izin di wilayah yang sama sebelumnya.
PARA PIHAK TERADU – SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS PT. BINTANG DELAPAN WAHANA
Berdasarkan SK Pengesahan No. 0018877.AH.01.02.Tahun 2024 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, berikut adalah para pihak yang bertanggung jawab atas tindakan korporasi PT. Bintang Delapan Wahana:
Jajaran Direksi:
- HAMID MINA – Direktur Utama
- ERFINDO CHANDRA – Wakil Direktur Utama
- MIKHAEL – Direktur
Jajaran Komisaris:
- LETNAN JENDERAL (PURNAWIRAWAN) SINTONG PANJAITAN – Komisaris Utama
- HUANG WEIFENG – Komisaris
- HALIM MINA – Wakil Komisaris Utama
Pemegang Saham Mayoritas:
- PT. PANCA METTA
Para pihak tersebut di atas, baik secara personal maupun korporasi, bertanggung jawab penuh atas tindakan Dugaan pemalsuan dokumen negara dan pembangkangan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh PT. Bintang Delapan Wahana. Khususnya ERFINDO CHANDRA yang telah mangkir dari panggilan Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 10 Juli 2025.
LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM
Yang sangat memprihatinkan adalah sikap arogansi PT. BDW terhadap proses hukum:
- Pembangkangan terhadap Panggilan Polisi: Pada tanggal 10 Juli 2025, petinggi PT. BDW berinisial EC (ERFINDO CHANDRA) mangkir dari panggilan Polda Sulawesi Tengah tanpa alasan yang jelas untuk dimintai keterangan terkait dokumen palsu tersebut.
- Ketidakberdayaan Aparat Penegak Hukum: Pembangkangan ini menunjukkan bahwa korporasi besar dapat dengan mudah mengabaikan proses hukum, sementara aparat penegak hukum terkesan tidak mampu mengambil tindakan tegas.
KERUGIAN NEGARA DAN MASYARAKAT
Kasus ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar:
- Kerugian Ekonomi: Wilayah seluas 20.000 hektar tidak dapat dikelola secara optimal karena status hukum yang tidak jelas
- Kerugian Negara: Para pihak yang bersengketa tidak dapat membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Ketidakstabilan Hukum: Menciptakan preseden buruk bahwa korporasi dapat memalsukan dokumen negara tanpa konsekuensi yang tegas.
PERMOHONAN KEPADA BAPAK PRESIDEN
Dengan ini kami memohon kepada Bapak Presiden untuk:
- Menginstruksikan Kapolri untuk mengambil alih kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan tanpa diskriminasi, termasuk memeriksa dan menindak tegas seluruh jajaran direksi dan komisaris PT. BDW, khususnya ERFINDO CHANDRA yang mangkir dari panggilan polisi, HAMID MINA selaku Direktur Utama, dan LETNAN JENDERAL (PURNAWIRAWAN) SINTONG PANJAITAN selaku Komisaris Utama.
- Menugaskan Tim Investigasi Khusus untuk mengaudit seluruh dokumen dan izin yang dimiliki PT. BDW serta perusahaan afiliasinya, termasuk PT. IMIP yang mengelola kawasan di Bahodopi, serta melakukan investigasi terhadap PT. PANCA METTA selaku pemegang saham mayoritas.
- Meminta Pertanggungjawaban Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid selaku pihak yang menerbitkan IUP berdasarkan dokumen palsu, meskipun sebagai korban penipuan, namun perlu memastikan tidak ada konflik kepentingan dengan PT. IMIP.
- Mengevaluasi Sistem Perizinan Pertambangan secara menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
PENUTUP
Bapak Presiden, kasus PT. BDW ini adalah ujian nyata bagi komitmen pemerintahan Bapak dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi. Tidak boleh ada toleransi bagi korporasi yang memalsukan dokumen negara dan mengabaikan proses hukum.
Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang adil, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bahwa hukum di Indonesia dapat dipermainkan oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi.
Kami percaya kepada komitmen Bapak Presiden untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Semoga surat terbuka ini mendapat perhatian dan tindak lanjut yang serius dari pemerintah.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
YAYASAN MASYARAKAT MADANI INDONESIA (YAMMI)
SULAWESI TENGAH
Direktur Kampanye dan Advokasi
AFRICHAL KHAMANE’I, S.H.
Contak Person: 0853 3577 1426
Tembusan:
- Ketua DPR RI
- Ketua Komisi VII DPR RI
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kapolri
- Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
- Gubernur Sulawesi Tengah
- Media Massa
Palu, 10 Agustus 2025



