Hot Topics

Ada Apa di Balik Absennya PT CPM? DPRD Sulteng Siap Jemput Paksa

TEHA NEWS – Ketidakhadiran PT Citra Palu Minerals (CPM) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal sengketa tambang emas Poboya memicu kemarahan DPRD Sulawesi Tengah, yang kini menyiapkan langkah penjemputan paksa, Senin (2/2/2026).

Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, menegaskan bahwa alasan PT Citra Palu Minerals (CPM) yang mengaku membutuhkan waktu tambahan untuk menyiapkan bahan jawaban tidak dapat diterima. Menurut Arnila, ketidakhadiran perusahaan justru menunjukkan sikap tidak menghormati lembaga legislatif.

“PT CPM memang mengirimkan surat balasan dan meminta RDP dijadwalkan ulang pada 9 Februari 2026. Namun kami tegaskan, agenda rapat tidak ditentukan oleh perusahaan, melainkan oleh lembaga negara resmi, DPRD Sulawesi Tengah. Karena itu, dalam waktu dekat PT CPM akan kami panggil kembali,” tegas Arnila, sebagaimana di kutip dari “Kabar Sulteng”.

Arnila menilai sikap PT CPM berpotensi menghambat upaya DPRD Sulteng dalam mengurai persoalan sengketa pengelolaan tambang emas Poboya yang selama ini menuai sorotan publik. Ia menegaskan, RDP merupakan forum resmi negara yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, terlebih perusahaan yang aktivitas usahanya berada di wilayah dan di bawah pengawasan pemerintah daerah.

DPRD Sulteng, lanjut Arnila, tidak ingin persoalan ini berlarut-larut dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemanggilan ulang terhadap PT CPM akan dilakukan dengan tenggat waktu yang jelas dan bersifat mengikat. Jika kembali diabaikan, DPRD memastikan akan menaikkan langkah pengawasan ke level berikutnya.

Sementara itu, Sadat Anwar Bihalia menekankan bahwa DPRD Sulteng memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan kepatuhan pihak swasta terhadap panggilan resmi dewan. Ia mengingatkan, setiap bentuk pengabaian terhadap lembaga legislatif dapat berimplikasi hukum, sehingga PT CPM diminta tidak menguji kesabaran DPRD dengan terus menghindari forum pertanggungjawaban publik.

Ketegangan antara DPRD Sulteng dan PT CPM ini kian mempertegas seriusnya persoalan pengelolaan tambang emas Poboya yang selama ini dinilai menyisakan banyak tanda tanya. DPRD menilai kehadiran langsung pihak manajemen perusahaan mutlak diperlukan untuk membuka seluruh fakta secara transparan di hadapan wakil rakyat dan publik Sulawesi Tengah.

Komisi III DPRD Sulteng menegaskan bahwa RDP bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian dari fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berdampak langsung pada lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, sikap tidak kooperatif dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas dan tata kelola pertambangan yang baik.

DPRD Sulteng juga memastikan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila PT CPM tetap tidak menunjukkan itikad baik. Langkah tersebut, menurut dewan, diperlukan untuk menjamin kepastian hukum serta memastikan pengelolaan tambang emas Poboya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat luas.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa Komisi III tidak akan memberi ruang bagi PT Citra Palu Minerals (CPM) untuk terus menghindari forum resmi dewan. Ia menyatakan DPRD akan memaksimalkan seluruh kewenangan konstitusional guna memastikan perusahaan hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka, agar konflik antara perusahaan dan masyarakat tidak semakin berlarut-larut.

“Kami akan menggunakan kewenangan DPRD untuk memanggil secara resmi PT CPM. Hari ini juga kami perintahkan sekretariat mengirimkan surat panggilan kedua untuk Rapat Dengar Pendapat yang dijadwalkan pada Selasa pukul 13.20 Wita. Kehadiran perusahaan bersifat wajib dan tidak bisa lagi ditawar,” tegas Safri.

Safri menambahkan, pemanggilan ulang tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPRD Sulteng dalam menjaga kepentingan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan emas Poboya. Menurutnya, kejelasan sikap dan penjelasan dari PT CPM sangat dibutuhkan untuk meredam keresahan publik serta mencegah eskalasi konflik di lapangan.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila PT CPM kembali mengabaikan panggilan resmi DPRD, maka Komisi III akan mendorong penggunaan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami berharap PT CPM bersikap kooperatif dan menghormati lembaga negara. Jika tidak, DPRD tentu tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TEHA NEWS.Com merupakan media online yang hadir sebagai ruang informasi yang menjunjung nilai kebersamaan dan kedekatan dengan pembaca. 

Kata “Teha” yang berarti teman dalam bahasa Bungku, menjadi filosofi utama TEHA NEWS.Com dalam menyajikan berita yang informatif, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.

Email Us: teha.terkini@gmail.com

Contact: 0821-9694-1334

TEHA NEWS.COM 2026