TEHA NEWS – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pencabutan sanksi administratif terhadap PT Resky Utama Jaya (RUJ) telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan hasil evaluasi teknis menyeluruh.
Kepala Dinas ESDM Sulteng melalui Kepala Bidang Minerba, Sultan, menjelaskan PT RUJ dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi dasar pemberian sanksi, termasuk tanggung jawab terhadap masyarakat lingkar tambang.
“Karena seluruh persyaratan telah dipenuhi dan kewajiban perusahaan telah berjalan, maka sanksi administratif dicabut,” ujar Sultan pada Sabtu (24/1/2026) sebagaimana dikutip dari nycnews.id.
Pencabutan sanksi tersebut dilakukan setelah Dinas ESDM melakukan telaah regulasi dan teknis mengacu pada PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta kewenangan pemberian sanksi yang telah didelegasikan Gubernur Sulawesi Tengah kepada Kepala Dinas ESDM.
PT RUJ sendiri merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang sah sejak 28 Desember 2022. Polemik bermula dari aduan masyarakat terkait konflik agraria dan aktivitas peledakan tambang (blasting) di wilayah Desa Nambo dan Unsongi, Kabupaten Morowali.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas ESDM bersama Pemprov Sulteng, Pemkab Morowali, DLH, Satgas PKA, serta unsur masyarakat menggelar rapat fasilitasi penyelesaian konflik pada 9 Desember 2025. Hasilnya, Dinas ESDM menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian, lalu seluruh kegiatan pertambangan.
Sebagai tindak lanjut, pada 21 Desember 2025 dilakukan pengujian getaran akibat peledakan oleh tim independen dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Hasil pengujian menyatakan getaran blasting PT RUJ berada di bawah ambang batas baku mutu dan memenuhi standar teknis yang berlaku.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat resmi tertanggal 13 Januari 2026 merekomendasikan agar adendum dokumen UKL-UPL, izin reklamasi, serta PKKPRL dapat diproses secara paralel, dengan catatan kegiatan operasi produksi tetap dapat berjalan.
PT RUJ juga menyampaikan surat pernyataan komitmen untuk menyelesaikan konflik sosial, memenuhi kewajiban lingkungan, serta melakukan pengelolaan debu dan dampak operasional lainnya. Hingga pertengahan Januari 2026, progres pemenuhan kewajiban perusahaan telah mencapai lebih dari 70 persen.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Dinas ESDM resmi mencabut sanksi administratif pada 20 Januari 2026. Keputusan ini juga telah dikoordinasikan dengan Gubernur Sulawesi Tengah.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PT RUJ pada 22 Januari 2026 menyerahkan dana sewa jetty secara simbolis kepada Pemerintah Desa Nambo sebesar Rp485,3 juta. Dinas ESDM juga memastikan bahwa saat ini tidak ada aktivitas produksi karena fasilitas crusher perusahaan sedang dalam perbaikan.
Dinas ESDM menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara berkala oleh cabang dinas dan instansi terkait. Apabila ditemukan pelanggaran baru, masyarakat dapat melaporkannya melalui DLH, Dinas ESDM, atau Command Centre Provinsi Sulawesi Tengah.
“Secara teknis kewenangan ESDM telah selesai. Sisa persoalan bersifat sosial dan non-teknis menjadi ranah pemerintah desa dan pihak terkait lainnya,” tegas Sultan.
Untuk diketahui, sudah berulang kami masyarakat yang tergabung dalam Aliansi menggelar aksi demonstrasi. Zulfikar menegaskan masalah ini bukan baru, sudah berulang kali PT RUJ melakukan pelanggaran pemenuhan izin dan tanpa mitigasi penyelesaian masalah sosial masyarakat.
“Sudah bertahun-tahun kita saksikan, laut di sekitar jetty PT RUJ terus ditimbun, air menjadi keruh, dan ikan yang dulu melimpah kini jarang terlihat. Tapi perusahaan itu tak peduli—beroperasi ilegal seolah tak ada hukum, ” ujarnya pada Selasa (30/12/2025), disambut teriakan massa aksi.
Informasi tentang ketiadaan izin PKKPRL diperkuat oleh catatan rapat Syahbandar Morowali yang diadakan pada 9 Desember 2025.
Dalam rapat tersebut, pejabat syahbandar secara tegas mengakui PT RUJ BELUM MEMILIKI IZIN PKKPRL meskipun telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Bahkan, syahbandar sesuai kewenangannya memberikan rekomendasi tegas untuk menghentikan sementara semua aktivitas perusahaan di jetty hingga izin tersebut terbit.
Namun, rekomendasi itu seolah terbang ke udara—PT RUJ tetap melanjutkan operasi sehari-hari tanpa ada tanda-tanda untuk menghentikannya.
Bukti lain datang dari surat resmi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor 500.5.512/952/PRI, yang menyatakan pengajuan PKKPRL oleh PT RUJ masih dalam tahap proses dan belum mendapatkan persetujuan.
Lebih parah lagi, kegiatan penimbunan laut yang dilakukan perusahaan telah dimulai bahkan sebelum pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilakukan, serta tanpa adanya konsultasi publik yang layak dengan masyarakat sekitar.
Menurut para aktivis lingkungan yang ikut dalam demo, hal ini telah menimbulkan dampak ekologis yang tak terganti: kerusakan terumbu karang, hilangnya habitat satwa laut, dan penurunan kualitas air yang mengganggu mata pencaharian nelayan lokal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki PKKPRL sebagai syarat utama untuk beroperasi.
Tanpa izin ini, semua aktivitas dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. Namun, PT RUJ tampak “kebal hukum”, terus beroperasi seenaknya dan mengorbankan kelestarian lingkungan demi kepentingan keuntungan sendiri.
Para warga yang mengikuti demo menuntut pemerintah daerah dan provinsi untuk mendorong penegakkan hukum, menghentikan operasi PT RUJ, dan menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.
Mereka juga meminta agar proses pengajuan izin PKKPRL dilakukan dengan transparansi dan melibatkan masyarakat, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa mempertimbangkan dampak pada lingkungan dan kesejahteraan warga.***



