Hot Topics

Masyarakat Nambo-Unsongi Tuding Gubernur Sulteng Berbohong Soal Pencabutan Sanksi PT. Rezky Utama Jaya

TEHA NEWS – Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi menilai pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah yang mengaku tidak mengetahui pencabutan sanksi administratif PT. Rezky Utama Jaya, sebagai kebohongan dan sandiwara untuk saling melempar tanggung jawab dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng.

Africhal, salah satu warga Desa Unsongi yang hadir langsung saat Gubernur Anwar Hafid melontarkan pernyataan tersebut, menyampaikan kekecewaannya yang mendalam.

“Gubernur mengatakan tidak tahu tentang surat pencabutan sanksi itu saat kami menghadap setelah salat subuh di masjid. Beliau bahkan berjanji akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas ESDM di hari itu juga. Tapi faktanya, hingga sekarang tidak ada tindakan apapun,” ujar Africhal di Palu pada Ahad (25/1/2026).

Menurutnya, yang lebih miris adalah pernyataan yang diduga kebohongan tersebut disampaikan di dalam masjid, tempat suci yang seharusnya menjadi ruang kejujuran dan kebenaran.

Mana mungkin Pihak ESDM Provinsi Sulteng melakukan tindakan pencabutan sanksi terhadap perusahaan yang bersinggungan langsung kepentingan masyarakat banyak, yang telah melaksanakan demonstrasi berbulan-bulan, tidak diketahui kepala daerah.

“Ini sangat menyakitkan bagi kami, sebagai masyarakat yang sudah lama menderita akibat dampak pertambangan dan berharap mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi telah resmi mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 22 Januari 2026, dua hari setelah surat pencabutan sanksi dikeluarkan oleh Dinas ESDM. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan atau tindakan konkret dari pemerintah provinsi.

“Kalau memang Gubernur benar-benar tidak tahu dan merasa dirugikan, kenapa tidak ada tindakan tegas terhadap surat pencabutan sanksi itu? Kenapa Dinas ESDM yang ada di bawah koordinasinya dibiarkan bertindak sesuka hati? Ini bukti bahwa pernyataan ketidaktahuan itu hanya sandiwara,” tegas Africhal.

Dalam surat keberatan yang ditandatangani Koordinator Aliansi Zulfikar tersebut, masyarakat menuntut pembatalan pencabutan sanksi karena PT. Rezky Utama Jaya dinilai belum memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Perusahaan tersebut belum memiliki dokumen PKKPRL (Pemanfaatan Kawasan, Kegiatan, dan/atau Pengelolaan Ruang Laut) dan belum menyelesaikan kompensasi atas kerusakan puluhan rumah warga akibat aktivitas peledakan.

“Proses pendataan kerusakan rumah warga masih berlangsung, kompensasi baru diberikan sebagian, tapi perusahaan sudah boleh beroperasi lagi. Ini bukti pemerintah lebih memihak pengusaha daripada rakyat yang menjadi korban,” ungkap Africhal.

Mantan Ketua HMI MPO Cabang Palu ini, juga mempertanyakan kedudukan hukum surat pencabutan sanksi tersebut dari perspektif administrasi pemerintahan.

“Dalam sistem pemerintahan daerah, Kepala Dinas ESDM adalah kepanjangan tangan Gubernur dan berada di bawah koordinasinya. Mustahil surat keputusan strategis seperti pencabutan sanksi perusahaan tambang dikeluarkan tanpa sepengetahuan atau persetujuan Gubernur,” jelasnya.

Menurutnya, jika memang benar Gubernur Anwar Hafid tidak mengetahui, maka ada dua kemungkinan yang sama-sama mencederai tata kelola pemerintahan.

“Pertama, ini menunjukkan tidak ada koordinasi dan pengawasan yang baik dari Gubernur terhadap dinas-dinas di bawahnya, sehingga Kepala Dinas bisa bertindak semaunya. Kedua, ini memang disengaja sebagai strategi untuk menghindar dari tanggung jawab politik,” ungkap Africhal.

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Untad ini menambahkan, dalam surat sanksi administratif sebelumnya tertanggal 20 Januari 2026, Gubernur tercantum sebagai penerima tembusan “sebagai laporan”. “Artinya Gubernur tahu persis ada sanksi terhadap PT. Rezky Utama Jaya. Lalu kenapa tiba-tiba tidak tahu saat sanksi itu dicabut? Ini tidak masuk akal secara administrasi,” tegasnya.

Aliansi memberikan ultimatum tiga hari kalender kepada Gubernur untuk menanggapi surat keberatan mereka.

“Kalau dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan atau tindakan nyata, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Kami tidak akan diam melihat hak-hak kami diinjak-injak,” pungkas Africhal.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TEHA NEWS.Com merupakan media online yang hadir sebagai ruang informasi yang menjunjung nilai kebersamaan dan kedekatan dengan pembaca. 

Kata “Teha” yang berarti teman dalam bahasa Bungku, menjadi filosofi utama TEHA NEWS.Com dalam menyajikan berita yang informatif, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.

Email Us: teha.terkini@gmail.com

Contact: 0821-9694-1334

TEHA NEWS.COM 2026