TEHA NEWS, Palu, 3 Februari 2026 – PT Citra Palu Minerals (CPM) kembali mengajukan permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah.
RDP tersebut merupakan pemanggilan kedua DPRD Sulteng terhadap PT CPM, yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi PT CPM bernomor 075/GRP-CPM-PLW/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026, yang ditujukan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, c.q. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin, S.H.
Dalam surat itu, PT CPM menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas undangan RDP yang telah diberikan oleh DPRD Sulteng. Namun demikian, perusahaan meminta agar agenda rapat tersebut dapat dijadwalkan ulang.
PT CPM mengusulkan agar RDP dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, dengan menyesuaikan waktu yang tersedia dari pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Manajemen PT CPM menyatakan komitmennya untuk tetap kooperatif dan siap memberikan keterangan secara terbuka dalam forum resmi DPRD, serta mendukung penuh kelancaran pelaksanaan kegiatan sesuai dengan arahan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait permohonan penjadwalan ulang RDP yang merupakan pemanggilan kedua tersebut.
Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh Presiden Direktur PT CPM, Damar Kusumanto, dan Direktur PT CPM, Yan Adriansyah, serta tercatat telah diterima oleh Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada 3 Februari 2026.***



