PALU-Lebih dari setahun sejak Gubernur Sulawesi Tengah menandatangani surat pemberhentian sementara terhadap operasional tambang di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di lokasi tersebut tidak pernah benar-benar berhenti. Bukan hanya bertahan, aktivitas itu disebut terus meluas sementara tidak ada satu pun tindakan penertiban yang tercatat menyusul terbitnya surat tersebut.
Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (20/9/2026), menegaskan bahwa surat pemberhentian itu hingga kini terbukti hanya menjadi dokumen administratif di atas kertas.
Tidak ada penyegelan lokasi, tidak ada penindakan terhadap alat berat yang beroperasi, dan tidak ada laporan resmi mengenai sanksi apa pun yang dijatuhkan kepada koperasi pemegang izin maupun penambang yang beroperasi di luar batas konsesi.
Melalui Surat Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum tertanggal 26 Juni 2025, Gubernur Sulawesi Tengah secara resmi memberhentikan sementara (di-hold) operasional tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kayuboko milik Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko sampai seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi.
Namun lebih dari 14 bulan sejak surat itu terbit, YHKI mencatat tidak ada bukti bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pernah kembali turun ke lapangan untuk memastikan surat itu benar-benar dipatuhi.
Ketiadaan tindak lanjut ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apa gunanya sebuah surat pemberhentian resmi kepala daerah jika tidak dibarengi mekanisme pengawasan dan sanksi yang mengikat? Bagi YHKI, kekosongan ini bukan sekadar celah administratif, melainkan indikasi lemahnya komitmen politik untuk benar-benar menghentikan kerusakan yang sudah berlangsung bertahun-tahun. ungkap africhal khamae’i
Yang lebih mengkhawatirkan, hasil peninjauan lapangan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah menemukan bukaan tambang aktual seluas kurang lebih 100 hektare: hampir enam kali lipat dari total izin resmi yang ada, dan disebut sudah berlangsung sejak tahun 2017.
Artinya, area yang benar-benar digali di lapangan kini nyaris menyamai seluruh luas WPR yang ditetapkan pemerintah, padahal hanya 17 persen dari kawasan itu yang punya dasar hukum operasi.
Berdasarkan data lapangan YHKI, luasan riil bukaan lahan akibat PETI di Kayuboko diperkirakan sudah jauh melampaui temuan resmi tersebut, dan terus meluas mendekati permukiman serta sumber air warga.
Ketimpangan sebesar ini, menurut YHKI, seharusnya menjadi alarm keras bagi Gubernur bukan justru diikuti dengan pembukaan izin baru di lokasi yang sama.



